Dua Kurir 220 Kg Ganja Terancam Hukuman Mati

halKAhalKI.com, Langkat - Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan menyatakan, penangkapan 220 kilo gram ganja yang dilakukan tim opsnal Opsnal Reserse Narkoba Polres Langkat, Sumatera Utara dipimpin Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan merupakan penangkapan terbesar di akhir Januari Tahun 2019.

Hal tersebut dinyatakan Kapokres Langkat dalam paparannya di konfrensi pers di Mapolres Langkat, Senin (28/1/2019).

BACA JUGA : Satuan Narkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 220 Ribu Gram Ganja

Lebih lanjut dijelaskan Doddy, anggota Satnarkoba melakukan razia bersama jajaran Lalu lintas Polres Langkat di Jalan Lintas Sumatera-Aceh, tepatnya di depan pos Polisi Desa Halaban Kecamatan Besitang. Melintas satu unit mobil mercy bewarna hijau dengan nomor polisi F 1829 EX yang dikemudikan tersangka Maimun Saleh (58) warga Perumahan Bumi Kartika Asri Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Selanjutnya personil meminta izin untuk memeriksa bagian dalam mobil dan petugas menemukan. dalam mobil itu sebanyak 120 bal daun ganja kering atau 120 kilogram yang di balut lakban warna coklat.

Tak lama berselang melintas mobil merk Hyundai Avage bewarna hitam nomor polisi B 1294 WFF yang dikemudikan Gitohani (29) warga dengan alamat yang sama dengan tersangka Maimun Saleh.
Dari mobil ini polisi berhasil mengamankan 100 bal atau 100 kilogram daun ganja kering yang juga dibalut lak ban warna coklat.

BACA JUGA : Anak dan Menantu di Bayar Rp. 30 Juta Upah Kurir Ganja 220 Kg Ganja

Lebih lanjut disampaikan Kapolres menurut keterangan tersangka ganja tersebut dibawa dari Aceh menuju Jakarta, dengan upah 15 juta perorang dan akan dibayarkan setelah barang haram tersebut tiba di Jakarta. Kepada kedua tersangka yang merupakan mertua dan menantu itu diancam hukuman mati.

Penyidik mengancam keduanya dengan ancaman hukuman mati, minimal lima tahun maksimal 20 tahun, denda Rp 8 Miliar, sesuai dengan pasal 115 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2), UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti berupa daun ganja kering sebanyak 220 kg dan dua unit mobil sudah diamankan di Mapolres Langkat, untuk pengembangan penyelidikan./ref

Komentar

Loading...