DPSHP 719.917 dan 2.920 TPS Pemilu 2019 di Langkat.

halKAhalKI.com,Stabat - sebanyak 719.917 Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPSHP) Kabupaten Langkat ditetapkan KPU Langkat dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan Pemilihan Umum Tahun 2019 di gedung Pegnasos Minggu malam 22/7/2018.
Dari pantauan dan informasi yang di rangkum halKAhalKI.com, rapat pleno yang sebelumnya sekira pukul 12.00 WIB diskor Ketua KPU Langkat Agus Arifin, dikarenakan belum adanya penetapan DPSHP PPK Kutambaru.
Dalam rapat pleno lanjutan yang di buka kembali oleh Ketua KPU Langkat dan dihadiri empat anggota KPU Langkat lainnya masing masing Muhamad Khair, Sopian Sitepu,T.M Benyamin dan Adelina Sarah, Panwaslu Langkat serta seluruh perwakilan partai politik yang ada di Kabupaten Langkat kecuali PSI dan Partai Garuda.
Dalam pleno tersebut terungkap adanya penambahan 18.421 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada Langkat 2018 dan Pilkada Sumatera Utara 2018 serta adanya penambahan TPS dari 1.860 TPS Pilkada serentak 2018 menjadi 2.920 TPS Pemilu 2019 yang akan datang.
Setelah penetapan dan penanda tanganan Berita acara penetapan DPSHP dilanjutkan dengan penyerahan berita acara kepada perwakilan partai politik yang hadir dan Panwaslu.Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP ditutup ketua KPU Langkat Agus Arifin pada pukul 23..05 WIB./ref
Komentar