DPRD Langkat Usulkan Pemberhentian Syah Afandin sebagai Wakil Bupati
halKAhalKI.com, Langkat | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna tentang pengumuman dan usulan pemberhentian Wakil Bupati Langkat periode 2019-2024, Syah Afandin. Paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sriban Perangin-angin memimpin rapat paripurna tersebut dan menyampaikan,bahwa masa jabatan Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin akan berakhir.
"Dengan berakhirnya masa jabatan Wakil Bupati Langkat. Melalui rapat ini, DPRD Kabupaten Langkat mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati Langkat periode 2019-2024," kata Sribana.
"Maka selanjutnya akan di proses kementrian dalam negeri yang dibawa oleh Gubernur sumut" tambahnya di Gedung DPRD Kabupaten Langkat. Jumat (16/2/2024).
Komentar