halKAhalKI.com, Langkat | Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranperda RPJMD) Kabupaten Langkat tahun 2025–2029 disahkan DPRD Kabupaten Langkat menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Senin (4/8/2024).
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dan dihadiri anggota DPRD, serta dihadiri Bupati Langkat Syah Afandin, Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti dan unsur Forkopimda, Sekdakab Langkat Amril serta pimpinan organisasi perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Panitia Khusus RPJMD, Juriah, menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pihak eksekutif.
Ia menjelaskan bahwa Pansus telah mencermati secara seksama substansi Ranperda RPJMD, termasuk konsistensi antara visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
Wakil Ketua Pansus juga menyampaikan beberapa rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan RPJMD ke depan.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
