DPRD Langkat Sahkan Ranperda Pajak Retribusi Daerah dan RT/RW jadi Perda

halKAhalKI.com, Langkat | Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Retribusi dan Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023 sampai 2043 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat, Kamis, (10/8/2023).
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin dan dihadiri Plt Bupati Langkat, Syah Afandin. Panitia khusus (pansus) membacakan laporannya.
Laporan hasil pembahasan pansus tersebut dibacakan anggota DPRD Langkat Muhammad Bahri dari Partai Bulan Bintang.
"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan mengenai hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Langkat Tahun 2023 sampai 2043 dan Ranperda tentang pajak dan Retribusi Daerah," kata Bahri yang juga Ketua Pansus.
Komentar