DPRD Langkat RDP Terkait FSPTI-KSPSI

halKAhalKI.com, Langkat | Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Langkat Terkait keberadaan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI- KSPSI) digelar Komisi B, Rabu (10/1/2024)
RDP tersebut merupakan yang kedua kalinya di laksanakan untuk menyahuti surat Dewan Pimpinan Cabang FSPTI- KSPSI Kabupaten Langkat tanggal 7 Desember 2024 dan merupakan tindak lanjut RDP sebelumnya pada tanggal 27 Nopember 2023.
RDP tersebut dilaksanakan dikarenakan DPC FSPTI-KSPSI dibawah kepemimpinan Sejarahta Sembiring sampai saat ini belum diterima pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Langkat atas kewenangan dan hak kerja organisasi profesinya.
Ketua Umum DPP FSPTI-KSPSI Surya Bakti Batubara yang hadir mendampingi pengurus FSPTI- KSPSI Langkat dalam RDP tersebut, menjelaskan bahwa DPC FSPTI-KSPSI dibawah kepemimpinan Sejarahta Sembiring yang legal dan terdaftar serta tercatat di Disnaker, karena itu ia minta ketegasan Pemkab Langkat dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja memberitahukan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Langkat dapat menerima kerjasama FSPTI-KSPSI Sejarahta Sembiring.
"Kami akan mengambil sikap jika pihak perusahaan tidak dengan mau bekerjasama dengan DPC FSPTI-KSPSI Sejarahta Sembiring," kata Surya Bakti.
Komentar