DPRD Langkat RDP karena Permasalahan Satu Usaha Galian C

RDP DPRD Langkat Terkait satu usaha galian C, Jum’at (17/11/2023).





halKAhalKI.com, Langkat | Adanya sekelompok warga di Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu yang menolak operasional CV Bumi Berkah Delapan, usaha ekplorasi penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau lebih dikenal sebutan galian C.

DPRD Langkat pun mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Langkat, Donny Setha, perwakilan Dinas Perhubungan Langkat, Camat Wampu, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Desa Pertumbukan dan warga Desa Pertumbukan, Jum’at (17/11/2023).

RDP itu dilaksanakan atas pengaduan pimpinan CV. Bumi Berkah Delapan Samuel Ezza Belin Rasta Tarigan dengan tujuan agar dimediasikan dengan warga yang menolak kegiatan usahanya.

Dalam RDP tersebut Donny Setha meminta semua pihak yang hadir menjelaskan dan menanggapi persoalan CV. Bumi Berkah Delapan dan nantinya DPRD Langkat akan memberikan rekomendasi atas RDP. “Kita duduk bersama disini untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” kata Wakil Ketua DPRD Langkat tersebut.

Galian C berijin

Selanjutnya Erno Gunawan perwakilan CV. Bumi Berkah Delapan, mengatakan bahwa operasional perusahaannya saat ini tidak lagi berjalan, padahal usaha mereka memiliki izin.

“10 poin kesepakatan siap kami laksanakan, tapi hari ini usaha kami distop dan tidak boleh beroperasi pertambangan galian C. Sesuai aturan kami berhak menuntut masyarakat tetapi hal itu tidak kami lakukan. Sudah beberapa kali bertemu dengan pihak masyarakat tapi hasilnya nol. Masyarakat sekitar juga sudah mengeluh karena tidak bekerja dengan berhentinya beroperasi CV. Bumi Berkah Delapan,” ungkap. Erno.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...