DPRD Langkat Gelar Paripurna Penjelasan 6 Ranperda

halKAhalKI.com, Langkat | Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat dibahas dalam rapat paripurna DPRD Langkat dengan agenda penjelasan atas 6 Ranperda tersebut, Selasa (11/6/2024).
Enam Ranperda tersebut terdiri dari:
- Ranperda tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Ketiganya merupakan Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Langkat.K emudian tiga Ranperda inisiatif DPRD Langkat, yakni;
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan Reproduksi Pada Remaja.
- Ranperda tentang Pengelolaan Laboratorium Lingkungan.
- Ranperda tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.
Paripurna tersebut dipimpin Ketua aDPRD Langkat, Sribana Perangin-angin didampingi para wakil ketua dan dihadiri Sekda Kabupaten Langkat, Amril mewakili Pj Bupati Langkat.
Selanjutnya 1 2
Komentar