DPR RI Tunda Paripurna RUU Pilkada, Ini Kata Jeirry Sumampow….

DPR RITangkapan layar live streaming DPR RI, suasana rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) namun akhirnya ditunda karena kehadiran anggota DPR RI tak memenuhi kuorum.

halKAhalKI.com | Dewan Perwakilan Rakyat menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan skors ini karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum.

“Hanya 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Dasco di Gedung Parlemen DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dasco belum memastikan sampai kapan penundaan ini dilakukan. Penundaan ini diketok saat Dasco memimpin sidang.

Jeirry Sumampow, koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) kepada halKAhalKI.com, Kamis, menilai bahwa penundaan paripurna DPR RI itu menunjukkan bahwa sebagian besar anggota DPR memang tak setuju dengan keputusan Baleg untuk melakukan revisi UU Pilkada sesuai selera para elite parpol dan pemerintah.

“Ini juga menunjukkan bahwa keinginan melakukan revisi mendesak tersebut hanya merupakan keinginan segelintir elite parpol yang tak mau taat dan patuh terhadap konstitusi,” kata Jeirry Sumampow.

Namun demikian, kata Jeirry, tetap harus diwaspadai. Bisa saja ini juga siasat DPR untuk menunda sambil menunggu situasi demo massa protes makin reda.

“Sebab menurut informasi yang beredar para anggota DPR tetap diperintahkan oleh pimpinan partai koalisi kartel untuk tetap berada di sekitar kantor DPR. Agar bisa sewaktu-waktu diperintahkan dengan paksa untuk mengikuti paripurna. Makanya tetap harus dikawal dan diwaspadai,” kata Jeirry.

“Saya kira, apa yang dilakukan Baleg DPR itu sudah terang benderang adalah cacat prosedur dan cacat substansi,” sambungnya.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...