Dorong Efek Jera Penegakan Hukum Tipikor & Hak Politik, Ini Kata Ketua KPK

halKAhalKI.com | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan dalam upaya pemberantasan korupsi yang efektif, dibutuhkan sebuah penegakan hukum yang bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya.
"Sehingga kita bisa benar-benar menurunkan tingkat korupsi di Indonesia, karena pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi," katanya, Rabu (30/8/2023).
Oleh karena itu, menurut dia instrumen hukum dalam pemidanaan tindak pidana korupsi (tipikor,red) selain adanya penjara badan sebagai pidana pokok, juga adanya pidana tambahan.
"Pidana tambahan dalam pemberantasan korupsi diantaranya berupa pembayaran uang pengganti, yang menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery dan pencabutan hak politik," sebut Firli.
Ia melanjutkan, pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku. Yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.
Komentar