Donny Setha Sayangkan Pelantikan Eselon III & IV Pemkab Langkat Tidak Tunggu Aturan Penyerderhanaan Birokrasi

Foto : Donny Setha / dok hK2 foto

"Sedangkan untuk jabatan Camat dan Lurah tetap dipertahankan karena mengingat jabatan Camat dan Lurah menempati jabatan top manajerial di wilayah Kecamatan dan di wilayah kelurahan,"ungkap Donny.

Lanjut Donny,"untuk jabatan yang berada pada middle dan low managerial yang kita mengenalnya sebagai eselon III dan IV berpotensi dipangkas. Yaitu meliputi jabatan Kepala Bagian, Inspektur Pembantu, dan Kepala Bidang. Sedangkan jabatan eselon IV yang berpotensi dipangkas adalah jabatan Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bidang."

Donny juga mengingat, penyederhanaan birokrasi yang mengarah kepada profesionalitas kerja maka jabatan jabatan tersebut akan beralih menjadi jabatan jabatan fungsional yang disesuaikan dengan grade masing masing Aparatur Sipil Negara, meliputi latar belakang pendidikan dan latar belakang pelatihan yang linear sesuai dengan jabatan fungsional yang dituangkan dalam tupoksinya masing masing. Pada ilustrasi terlihat bahwa kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) tetap dipertahankan akan tetapi Kasubag Tata Usaha yang berada di bawah Kepala UPT dilakukan pemangkasan.

Tindak lanjut penyederhanaan birokrasi tersebut dituangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada rencana pelaksanaan pada instansi pemerintah pusat dan daerah sudah dimulai pada bulan November tahun ini. Yaitu meliputi kegiatan identifikasi unit yang dapat atau tidak dapat disederhanakan dalam jangka waktu 2 bulan yaitu bulan november dan Desember. Sedangkan dalam hal kegiatan penyusunan peraturan perundang-undangan untuk penataan organisasi diberikan waktu kepada Kementerian PAN-RB untuk menyusunnya selama 4 bulan mulai bulan november 2019 sampai dengan Februari 2020. Selanjutnya dalam hal kegiatan transformasi organisasi (peralihan jabatan struktural ke fungsional) diberikan waktu kepada instansi pemerintah pusat dan daerah selama 5 bulan, dimulai dari bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juli 2020.

Apabila dihitung dari bulan November 2019 sampai dengan bulan Juli 2020, hanya tersisa 9 bulan lagi. Berarti tidak sampai 1 tahun. Merupakan waktu yg sangat singkat. Apabila dilaksanakan pelantikan pejabat pejabat struktural pada Eselon III dan IV dalam waktu dekat ini. Hal tersebut sangat riskan dilaksanakan karena mengingat pejabat struktural yang bersangkutan hanya menduduki jabatan nya kurang dari satu tahun atau hanya 9 bulan.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...