Djohar Arifin Hadirkan 6 Saksi di Sidang Sengketa Pilkada Langkat.
Stabat, halKAhalKI.com - Sidang Sengketa atas permohonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Djohar Arifin Husin dan Iskandar Sugito terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat .
Sidang sengketa yang ke lima ini dimulai pukul 8.30 WIB di gedung PKK Kabupaten Langkat, Rabu 21/2/2018 dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi pemohon Djohar Arifin Husin dan Iskandar Sugito.
Dalam sidang sengketa tersebut saksi yang di hadirkan pemohonyang bertugas sebagai koordinator Kecamatan dan koordinator Desa Tim pemenangan Djohar Arifin Husin - Iskandar Sugito.
Ke enam saksi yang di hadirkan pihak pemohon Djohar Arifin Husin dan Iskandar Sugito diantaranya Fadil,Johan, Rendi,Zulkarnain, Surbakti,Nurmanto dicecar berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan verifikasi dukungan perbaikan bapaslon Djohar Arifin Husin dan Iskandar Sugito oleh kuasa hukum pemohon, kuasa hukum termohon dan Majelis Sidang Sengketa Panwaslu Langkat.
Salah satu saksi Johan yang mengaku koordinator Kecamatan (Korcam) Binjai mengaku tidak mengetahui prosedur Pelaksanaan verifikasi faktual." Sebetulnya kami tidak menghadirkan (pendukung,red) di PPS makanya kami tidak diundang oleh PPS" tutur Korcam Binjai menjawab pertanyaan Majelis sidang sengketa didalam sidang musyawarah sengketa Pilkada Langkat.
Pukul 12.32 WIB Majelis Sidang Sengketa Pilkada Langkat menskor sidang untuk di lanjutkan pada pukul 21.00 WIB Rabu,21/2/2018/ref
Komentar