Dituding Dana Perawatan Ambulan Fiktif, ini Kata Kapus Secanggang dan Kuasa Hukumnya

Kuasa hukum Kapus Secanggang, kantor Hukum Mas'ud SH.MH.CPM.CPCLE.CPL

halKAhalKIcom, Langkat | Dituding fiktif dana perawatan ambulan yang bersumber dari Bantuan Operasional  Kesehatan (BOK) di Puskesmas Secanggang Kabupaten Langkat, dalam pemberitaan beberapa media.

Kepala Puskesmas Secanggang Deniati Harahap, menapik tudingan tersebut, menurutnya pemberitaan itu bersifat tendensius, fitnah yang kejam.

Dikatakan Kepala Puskesmas Secanggan lebih lanjut, bahwa dirinya sejak menjabat dari tahun 2021 hingga saat ini, Puskesmas Secanggang hanya memiliki satu unit mobil ambulan dengan nomor Polisi BK 254 P, Isuzu Panther.

"Mobil ambulance sudah dipakai tujuh belas tahun. Ini merupakan sarana yang sangat vital untuk sarana pelayanan medis bagi masyarakat dan juga digunakan untuk sarana kegiatan sosial bagi yang membutuhkan untuk transportasi rujukan pasien dan angkutan jenazah masyarakat yang membutuhkan. Sehingga ambulan yang sudah usia tua ini harus selalu dalam kondisi baik karena kami belum memiliki mobile ambulan baru," ungkap Deniati kepada halKAhalKI.com, Jum'at (24/2/2023) malam.

Dipaparkan Deniati lebih lanjut, mengenai biaya perawatan atau pemeliharaan mobil ambulan itu tidak bersumber dari dana BOK namun bersumber dari dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dana tersebut tidak bisa dipergunakan setiap bulannya melainkan per triwulan, sehingga untuk pembiayaan kegiatan perawatan dan pemeliharaan mobil ambulan.

"Kami lakukan dengan menggunakan dana pendahuluan. Selain itu pertanggung jawaban pengunaan anggaran tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pengawas anggaran dari Badan pemeriksa keuangan dan juga dari Inspektorat," tegas Kepala Puskesmas Secanggang .

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...