Diterima SK Pemberhentian Sementara Bupati TRP, Ondim Undang Gubsu Hadiri HUT Langkat ke-273

Plt Bupati Langkat, Syah Afandin tampak menunduk sambil menyalami Gubsu Edi Rahmayadi di rumah dinas Gubernur, Medan, Senin (9/1/2023).

halKAhalKI.com, Medan | Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara Terbit Rencana PA (TRP) dari jabatan Bupati Langkat periode 2019-2024 diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat Amril dari Sekda Provinsi Sumatera Utara Arief Sudarto Trinugroho di Ruang Kerja Sekdaprovsu Lantai 9 Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (9/1/2023). 

SK tersebut berasal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 100.2.1.3-6203 tahun 2022 yang menunjuk Syah Afandin untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Langkat.

Dalam penyerahan SK Mendagri itu, Sekda Sumatera Utara didampingi Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung dan Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli dan Sekda kab Langkat didampingi Kadis Kominfo Langkat Syahmadi dan Kabag Tapem. Suriyanto.

Edy Rahmayadi diundang hadiri HUT Langkat

Terpisah, Plt Bupati Langkat, Syah Afandin mengundang Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi untuk hadiri peringatan hari jadi Langkat ke 273 tahun, 17 Januari 2023 mendatang. 

Rencananya peringatan tersebut akan menggelar berbagai kegiatan budaya, bazar serta penampilan dari artis lokal dan nasional untuk memeriahkan HUT Langkat tersebut.

"Kami bersama panitia HUT Langkat datang menemui Gubsu Edy Rahmayadi untuk mengundangnya datang di puncak acara HUT Langkat," sebut Afandin yang akrab disapa Ondim di Rumdis Gubsu, Medan, Senin (9/1/2023).