Disarankan Proses Pidana Kasus Asusila Ketua KPU, Jika Terbukti Hukum Kebiri

istimewaEmrus Sihombing

halKAhalKI.com | DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota PPLN untuk wilayah Eropa.

Hasyim dijatuhi sanksi pemecatan lantaran dinilai terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.

Terkait hal tersebut, Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing, menyarankan korban membawa kasus ke proses hukum pidana, lapor Polisi.

"Ketua KPU dipecat DKPP soal asusila. Juga sebaiknya korban lapor ke polisi untuk mengusut dugaan tindak pidana asusila tersebut," kata Emrus Sihombing dalam pesan singkat yang diterima halKAhalKI.com, Rabu (3/7/2024).

Dia pun menambahkan, jika nanti dalam proses hukum di pengadilan terbukti adanya tindakan pidana asusila, maka ia menyarankan agar hakim mempertimbangkan untuk menjatuhi vonis hukuman kebiri terhadap pelaku.

"Jika proses hukum terbukti di pengadilan tentang dugaan tindak pidana asusila tersebut dan terjadi lebih dari satu kali, saya menyarankan agar hakim perlu mempertimbangkan salah satu hukuman yaitu sanksi kebiri kepada yang bersangkutan untuk efek jera dan sekaligus mencegah kemungkinan korban berikutnya,"  tegas Emrus.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...