Diringkus Satreskrim Polres Langkat, 2 Tersangka Pencurian di Rumah

Kolase foto 2 tersangka Curat./ist

Langkat, halKAhalKI.com |2 tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana diamankan unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Langkat, Rabu (15/7/2020).

Keduanya berinisial AK alias Boyes (26) warga jalan Pendidikan Dusun II Desa Tanjung Beringin Kecamatan Hinai dan FD (41) warga Lingkungan VII jalan Ahmad Yani Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.





AK dan FD diduga terlibat dalam pencurian di rumah Bismar Karo Karo (59) di jalan Ahmad Yani Kelurahan Kwala Bingai, Stabat yang mengakibatkan korban kehilangan barang-barangnya, yakni kalung emas seberat 16,3 gram, anting-anting emas 2 (dua) buah seberat 4 gram, Laptop 2 (dua) unit dan menderita kerugian ditaksir Rp. 25 juta.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...