halKAhalK.com, Langkat | Putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Stabat perkara perdata nomor 69/Pdt.G/2021/PN.Stabat yang diputus 16 Februari 2022 di Banding Drs Ainal, MM, Direktur CV Alfira Sari ke Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam perkara perdata tersebut Drs Ainal, MM, Direktur CV Alfira Sari sebagai Pembanding lawan Kelompok Kerja Pemilihan Pokja Pekerjaan Konstruksi IV Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Langkat Tahun Anggaran 2021, terbanding I.
Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) proyek peningkatan jalan IV tahun anggaran 2021 Dinas PUPR Kabupaten Langkat, terbanding II.
Selanjutnya Bupati Kabupaten Langkat, sebagai turut terbanding I dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat turut terbanding II.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
