Dinilai Abai Terhadap Persoalan Warga, Komisi III dan VII DPR RI Dilaporkan LBH Medan ke MKD

halKAhalKI.com, Medan | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan laporkan ketua komisi III dan komisi VII kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan tersebut terkait komisi III dan komisi VII DPR RI tidak menindaklanjuti belasan surat yang dilayangkan masyarakat Sumatera Utara terkait masalah hukum yang dialami warga Sumatera Utara tersebut.
Hal ini diungkapkan Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada halKAhalKI.com, Selasa (11/4/2023). LBH Medan telah melayangkan surat pengaduan kepada ketua MKD DPR RI nomor : 114/LBH/PP/IV/2023 tanggal 4 April 2023,
"Adapun yang menjadi dasar atas pengaduan tersebut yaitu kurun waktu 2021-2022, total dua belas surat telah dikirimkan kepada ketua komisi III dan komisi VII DPR RI, diantaranya surat pengaduan, mohon penjelasan dan mohon keadilan atas masyakarat terkait permasalahan hukum melalui LBH Medan. Sebelas surat ditujukan ke komisi III DPR dan satu kepada komisi VII DPR," ungkap Irvan.
Namun menurut LBH Medan, kedua belas surat tersebut hingga saat ini belum ada satupun tindak lanjut yang dilakukan komisi III dan komisi VII. Sehingga diduga LBH Medan, kedua Komisi DPR RI tersebut telah abai atas keluhan masyarakat yang berharap agar wakil rakyat-nya dapat membantu mereka untuk memperoleh keadilan.
"Padahal bukanlah permasalahan yang remeh-temeh bahkan dinilai harusnya menjadi atensi DPR RI, dimana diantaranya persoalan di beberapa Polsek khususnya di Kota Medan yang belum mengadakan ruang tahanan terhadap anak dan telah diamanatkan oleh Undang-Undang di karenakan maraknya kasus terhadap anak. Yang merupakan bentuk perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang menambahkan.
Komentar