halKAhalKI.com, Langkat |DS (50) warga Dsn VIII Kp. Nangka Desa Ara Condong kecamatan Stabat kabupaten Langkat diciduk personil Polsek Stabat dan bersamanya ditemukan Lima bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan sebuah skop yang terbuat dari pipet plastik, Jum’at (1/7/2022).
Polisi menangkap DS di depan Toko Serba 35.000 Samping Bank BRI Jalan KH Zainak Arifin Kelurahan Stabat Baru sekira pukul 12.45 WIB.
Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, sekira pukul 12.30 WIB personil Polsek Stabat mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jl. KH Zainal Arifin tepatnya di depan Toko serba 35.000 ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandi memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sejahtera Ginting melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku narkotika tersebut.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
