Diduga Cacat Hukum, Surat Perintah Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan Langkat. Mengapa….

halKAhalKI.com, Langkat | Dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, secara tegas menyebutkan, "Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas
melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan."

Ini yang menjadi pertanyaan LSM REAKSI Sumatera Utara (Sumut), Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dr Juliana yang juga Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. dr Juliana mennjabat Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Langkat hampir 2 tahun.

Dan kondisi ini tidak hanya pada Dinas Kesehatan saja, beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kabupaten Langkat, lama tidak mempunyai Kepala Dinas, hanya dijabat Pelaksana tugas Kepala Dinas.

Selanjutnya 1 2 3 4