Di Sirapit, Penerima PKH Punya Lahan Sawit dan Kedai Menjual Kebutuhan Sehari Hari

Langkat, halKAhalKI.com | Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indoneยญsia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) yang bertujuan menanggulangi masalah kemiskinan kronis.
Program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Dari hasil informasi yang di peroleh halKAhalKI.com dan pantauan di Desa Serapit Dusun Kampung Bukit, Kecamatan Serapit,Jum'at (19/6/2020), Program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dan diketahui seorang penerima maanfaat PKH berinisial SA memiliki kedai menjual kebutuhan sehari hari dan memiliki sapi (lembu) dari hasil belahan dua ekor serta memiliki lahan perkebunan kelapa sawit.
Dikonfirmasi, SA di kediamannya Dusun Kampung Bukit, Desa Serapit Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat membenarkan, dirinya memiliki lembu dari hasil belahan, dan lembu tersebut telah dijual untuk renovasi rumah.
" Lembu dari hasil belahan lembu tersebut telah dijual untuk renovasi rumah,dan lahan berupa ladang sawit kami dapat dari warisan orang tua dan kami tidak tahu berapa luasnya," ujar Siti Aisah.
Sementara itu, Koordinator pendamping PKH Kecamatan Serapit, Irma mengatakan kepada halKAhalKI.com, "Ibu SA menerima PKH sejak Tahun 2015, dan yang saya ketahui sesuai keterangan dari SA sendiri tidak memiliki lahan, namun demikian hari Senin (22/6/2020) kita akan mengraduasi SA," kata Irma.
Komentar