Di PP No. 17/2010 Ada Larangan Praktik Jual Beli di Sekolah. Di Langkat Ada Sekolah Jual Buku LKS

halKAhalKI.com, Langkat | Pemerintah secara tegas melarang pengelola dan penyelenggara pendidikan melakukan praktik jual beli apapun kepada peserta didik di satuan pendidikan yang di selenggarakannya.
Sebagaimana termaktub didalam pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, secara rinci dijelaskan tentang larangan tersebut. Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Sekolah atau guru dilarang menjual buku maupun lembar kerja siswa (LKS) baik secara langsung kepada siswa di kelas maupun melalui perantaraan koperasi.
Ketentuan tersebut dipertegas kembali di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2/2008 tentang Buku. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan berlaku.
Namun sayangnya peraturan perundang-undangan tersebut terkesan tidak berlaku di MTsN 3 Langkat, disana terjadi penjualan buku secara langsung kepada siswa siswanya.
Siswa di dalam kelasnya diberikan sejumlah buku LKS dengan ketentuan bayarannya secara angsuran.