Di Polda Sumut, PMKRI Suarakan Pembebasan Sorbatua Siallagan dan Cabut Ijin PT TPL

Mahasiswa yang tergabung dalam PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura berunjuk rasa di Polda Sumatera Utara, Kamis (4/4/2024).

halKAhalKI.com, Medan | Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan Santo Bonaventura berunjuk rasa di Polda Sumatera Utara, Kamis (4/4/2024).

Menurut pimpinan aksi, Andreas Sitanggang, aksi yang mereka lakukun terkait dengan penangkapan Sorbatua Siallagan yang dilakukan pihak Kepolisian.

"Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Cabang Medan Santo Bonaventura periode 2023-2025 merasa bahwa ada dasar hukum yang dilanggar oleh pihak kepolisian terkait dengan proses penangkapan kepada Bapak Sorbatua Siallagan," kata Andreas yang juga Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) PMKRI Medan.

Dipaparkannya dalam aksi tersebut, Adapun dasar hukum yang dilanggar Kepolisian adalah Pasal 18 ayat (1) Undang undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi "Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa “


YouTube player

"Namun, disaat kejadian bapak Sorbatua ditangkap pihak kepolisian tidak ada menunjukkan surat perintah penangkapan kepada bapak Sorbatua Siallagan atau pun keluarganya. Sorbatua dilaporkan oleh perusahaan bubur kertas PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) atas tuduhan merusak, menebang dan membakar hutan konsesnsi yang tumbang tindih dengan wilayah adat masyarakat." ungkap Andreas.

PIhak Kepolisian yang seharusnya menjadi sahabat para masyarakat yang mengayomi masyarakat Indonesia sudah sepantasnya taat pada hukum. Namun, kita kecewa dengan perlakuan pihak POLDA SUMUT kepada orang tua kita bapa Sorbatua Siallagan. Orang tua kita di tarik paksa saat dia hendak pulang dari kerjanya oleh 10 orang dari pihak kepolisian tanpa ada surat perintah penangkapan kepada keluarga atau pun bapa Sorbatua tersebut. Sangat disayangkan, apa yang terjadi ini adalah bentuk tidak adanya keadilan lagi untuk masyarakat adat yang tanah nya diambil oleh pihak pihak perusahaan yang haus akan tanah.” kata pimpinan aksi tersebut.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...