Di Perlis, P Brandan. 2 Nelayan dan 1 Wiraswasta Diciduk Polisi Terkait 16 Paket Sabu

Tersangka/ ist

Langkat, halKAhalKI.com | 2 nelayan berinisial Jh alias Panjes (43) dan Sf alias Fudin (41) keduanya warga Desa Perlis serta Sr alias Aseng (45) wiraswasta, warga Desa Kelantan Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diciduk Petugas Kepolisian Sektor Pangkalan Branda di Dusun II Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Selasa (21/4/2020) sekira pukul 22.30 WIB. Ketiganya ditangkap terkait kepemilikan diduga sabu 4,38 gram didalam 16 plastik klip bening les merah.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Sarianto Simbolon menjelaskan ketiga tersangka ditangkap setelah sebelumnya Polisi mendapat informasai dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat tersebut sering terjadi transaksi Narkotika. Kemudian Kapolsek Pangkalan Brandan Memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dedi Y. P. Ginting beserta Team Opsnal menindaklanjuti informasi tersebut dan bergerka menuju lokasi yang di informasikan.





"Di TKP tim Opsnal reskrim Polsek Pangkalan Brandan mengamankan 2 orang berinisial Sf alias Fudin dan Jh alias. Panjes yang sehari harinya berprofesi sebagai nelayan. Pada tersangka Sf petugas menemukan barang bukti didalam dompet warna pink 14 paket dalam plastik bening les merah ukuran kecil yang diduga narkotika sabu. Dan pada tersangka Jh didapati barang bukti sabu sebanyak 2 bungkus plastik bening les merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika Sabu, 1 paket di temukan dalam kantong jaket warna hitam bagian depan serta 1 paket lagi di temukan di lantai juga ditemukan 1 timbangan Elektrik warna silver, " kata Sarianto Simbolon.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...