Di Mulai, Operasi Yustisi Gakkum Protokol Kesehatan di Langkat

Langkat, hK2 | Setiap orang wajib melakukan dan mematuhi protokol kesehatan. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker maupun pelindung wajah (face shield), terutama pada saat keluar rumah dan pada saat berinteraksi dengan orang lain. Secara rutin dan teratur membersihkan tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir.
Hal ini dikatakan Wakil Bupati Langkat Syah Afandin dalam apel kesiapan tim penindakan operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum (Gakkum) protokol kesehatan COVID-19 di yang digelar Polres Langkat, di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Senin (28/9/2020).
“Kepada para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, wajib melakukan dan mematuhi protokol kesehatan, serta memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lingkungannya,”kata Syah Afandin.
Menurut Wakil Bupati Langkat jika ditemukan warga masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan COVID-19, sesuai dengan Peraturan Bupati Langkat Nomor 39 tahun 2020, dapat diberi sanksi administratif.
“Berupa teguran lisan, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat, atau pelaksanaan kerja sosial di fasilitas umum pada lokasi pelanggaran. Bagi pelaku usaha juga dapat dilakukan penambahan sanksi, berupa penghentian sementara ataupun pembubaran paksa kegiatan, penutupan sementara dan pencabutan izin,” ungkap Wakil Bupati Langkat.