Di Langkat Ada Pendamping Desa Jadi Caleg DPRD, Ini Kata KPU dan Bawaslu

halKAhalKI.com, Langkat | Didalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, menyebutkan bahwa Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP) “…. Dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang: (17). menjabat dalam kepengurusan partai politik.”
Namun hal tersebut, sepertinya tidak berlaku bagi beberapa tenaga pendamping profesional desa di Kabupaten Langkat.
Hal ini diyakini.dengan adanya beberapa TPP diantaranya dalam jabatan tenaga ahli yang namanya tertera dalam Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Langkat untuk Pemilu 2024.
Dari informasi dan penelusuran yang dirangkum halKAhalKI.com, dalam laman pendamping desa, sistem informasi desa (https://sid.kemendesa.go.id/) dan portal publikasi Pemilu dan Pemilihan (https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr) diketahui beberapa nama TPP yang bertugas di wilayah Kabupaten Langkat terdaftar sebagai calon tetap anggota DPRD Kabupaten Langkat mewakili partai politik, diataranya :

Maria Lusiana Sitepu dari Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) untuk daerah pemilihan Langkat 2 dengan nomor urut 1.

Komentar