Di Stabat Ibu Kota Langkat, Berbudi Ungguli Terasa dan Sukses

halKAhalKI.com, Stabat - Rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Langkat dan Pilgubsu 2018 tinvkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Stabat berlangsung di Aula Kecamatan Stabat berakhir Minggu (1/7/2018),setelah sebelumnya selama tiga hari berturut turut PPK Stabat melakukan Rekapitulasi hasil pencoblosan Pilkada Serentak 27 Juni 2019 yang lalu.
Dari pantauan langsung halKAhalKI.com di Aula Kecamatan Stabat hingga pukul 17.00 WIB, Sejumlah 6 desa dan 6 kelurahan di Kec. Stabat telah selesai direkap, yang disaksikan oleh saksi masing-masing paslon dan panwaslih Kec. Stabat uladi dan Zaini.
Rekapitulasi perhitungan suara tersebut suara pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Langkat nomor urut 2 Rudi Hartono Bangun- Budiono unggul dengan perolehan total 18.704 suara atau 44,88% dari total suara sah, selanjutnya diikuti paslon nomor urut 1 Terbit Rencana PA-Syah Afandin yang unggul secara kumulatif di Kab. Langkat berdasarkan hasil quick count, mendulang suara sebesar 16.980 sua atau setara 40,74% dari total suara sah, disusul Sulistianto-Heriansyah paslon nomor urut 3 yang mendapatkan 5.992 suara atau 14, 38% dari total suara sah. Total suara sah untuk wilayah PPK Stabat sebesar 41.676 suara dari total pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 42.955 pemilih.
Sementara pada perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara,pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara nomor urut 1 Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (ERAMAS) unggul jauh meninggalkan pesaingya dengan perolehan 34.240 suara atau 81,58% dari total suara sah, sedangkan paslon nomor urut 2 Djarot Syaiful Hidaya dan Sihar Sitorus (DJOSS) memperoleh 18,42% dari suara sah atau sebesar 7.730 suara. Total suara yang sah sebanyak 41.970 suara sedangkan suara tidak sah sebesar 989 suara. Total pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 42.959 pemilih.
Secara umum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK Stabat berjalan lancar dan tanpa hambatan apapun.Kepada halKAhalKI.com Ketua PPK Stabat Bobby Saputra mengungkapkan, adanya kesalahan penulisan di form c1-KWK oleh beberapa KPPS,"hambatan yang kami hadapi dalam proses rekapitulasi perhitungan suara dalam 3 hari ini adalah, adanya kesalahan penulisan form C1 yang dilakukan oleh petugas KPPS sehingga memperlambat proses rekapitulasi. Tugas kami melakukan rekap dengan jangka waktu tanggal 28 Juni hingga 4 Juli 2018, selanjutnya akan dilakukan proses rekap di tingkat KPU Kabupaten, " tutur Bobby Saputra.
Secara terpisah hal yang senada juga dinyatakan Hendi Prana anggota PPK Stabat,"Dalam proses rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara yg telah selesai kami laksanakan, segala kesalahan yang terjadi di masing masing TPS telah dilakukan perbaikan sesuai dengan kesepakatan peserta forum rapat pleno. Kesalahan yang terjadi juga tidak mempengaruhi jumlah suara yang diperoleh dari masing masing paslon, baik paslon gubernur maupun bupati. Jadi para peserta forum rapat pleno yg kami gelar sepakat utk dilakukan revisi atas kesalahan tersebut"./jan
Komentar