Di DPRD Langkat, Poktan Minta Ukur Ulang HGU PT Amal Tani

halKAhalKI.com, Langkat | Masih bergulir permasalahan lahan HGU PT. Amal Tani, masyarakat Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat terus mempermasalahkannya.
Walaupun PT. Amal Tani sudah mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap penguasaan lahan HGU.
Kelompok Tani (Poktan) Desa Sebertung dan Desa Sumber Jaya Kecamatan Sirapit menyampaikan hal tersebut di Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Senin (26/5/2025).
Ukur ulang
Menurut juru bicara Poktan Desa Sebertung dan Desa Sumber Jaya, Berawijaya Meliala, bahwa ada seluas 1.450 hektar lahan yang mereka anggap milik masyarakat diserobot PT. Amal Tani dan berharap melalui Komisi A DPRD Langkat dapat memfasilitasi agar dapat diukur ulang HGU PT. Amal Tani.
“Kepada Komisi A DPRD Langkat, kami berharap biaya pengukuran ulang ini agar dapat ditanggung pemerintah daerah karena masyarakat tidak ada lagi biaya untuk itu,” ujar Meliala.
Komentar