Dengan Suket Pemilih Bisa Nyoblos.
halKAhalKI.com - Stabat : Masyarakat yang telah berhak memilih di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Langkat maupun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilkada) Sumatera Utara. Tidak perlu khawatir tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada serentak tahun 2018 nanti dikarenakan tidak memiliki KTP Elektronik.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Langkat yang membidangi Divisi Sosialisasi dan Patisipasi Masyarakat KPU Langkat Tengku Muhammad Benyamin, Selasa (31/10).
Tengku Muhammad Aben menghimbau, agar warga tidak cemas jika tidak memiliki E-KTP dalam Pilkada 2018 mendatang. Karena warga masih bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati. Syaratnya, warga mesti menunjukan surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Jadi, jika masyarakat ingin menggunakan hak suara dalam pemilihan nanti, masyarakat bisa menggunakan surat keterangan dari Disdukcatpil, yang menyatakan kalau benar dirinya tercatat sebagai warga Langkat, ," jelasnya.
Lanjut Benyamin, nanti biar pihak KPUD melalui PPK dan PPS akan melakukan verifikasi data untuk memastikan keabsahan Suket dari Disdukcatpil, jika tidak memiliki E-KTP.
"Nah, ditingkat Kecamatan dan kelurahanmaupun Desa, tentunya ada petugas kita disana. Dan jika masyarakat ingin menggunakan hak suara, maka buatlah suket dari Disdukcatpil atau rekamkan data diri anda," jelasnya.
Benyamin juga mengatakan, sejauh ini pihaknya tengah menyeleksi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Diharapkan petugas PPK dan PPS, yang terpilih dapat membantu kinerja KPUD dalam mensukseskan Pilkada Langkat.
"Nantinya PPK dan PPS akan kita bekali pendidikan agar memahami kerjanya. Mari sama-sama kita berikan hak suara kita di Pilkada, nanti," tegas Benyamin, sembari mengajak masyaralat mensukseskan Pilkada Langkat./ref.
Komentar