halKAhalKI.com, Jakarta | Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) menyatakan keprihatinan mendalam dan menolak keras wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Wacana ini, yang semakin menguat dan didukung oleh Presiden Prabowo Subianto dengan alasan efisiensi biaya, maraknya politik uang dan pencegahan polarisasi politik, dimunculkan karena DPR, dengan koalisi mayoritas pendukung pemerintah, dan juga.
Pemerintah sendiri tidak setuju dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024. Putusan MK tersebut secara tegas telah menutup ruang adanya pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dengan memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
“Melihat wacana ini sebagai langkah mundur yang berbahaya bagi demokrasi kita, terlebih lagi karena ini tampak sebagai upaya mengabaikan putusan konstitusional. Argumen tentang efisiensi biaya adalah ilusi. Yang terjadi justru pergeseran politik uang dari skala massal ke skala yang lebih tersembunyi, di mana setiap suara anggota DPRD akan menjadi komoditas transaksi politik yang mahal dan sulit diawasi,” kata Koordinator TePI Indonesia Jeirry Sumampow dalam siaran pers tertulisnya yang halKAhalKI.com , Kamis (31/7/2025).
Tepi Indonesia juga menegaskan bahwa pengembalian Pilkada ke DPRD akan menghilangkan hak rakyat untuk memilih secara langsung dalam menentukan pemimpin daerahnya. Partisipasi publik yang telah dibangun sejak era reformasi akan runtuh. Ini bukan hanya sekadar mekanisme pemilihan, ini adalah inti dari kedaulatan rakyat. Jika rakyat tidak lagi memilih langsung, apa gunanya partisipasi politik mereka?
“Hilangnya kontrol langsung ini akan memutus ikatan antara pemimpin dan pemilih, serta berpotensi menumbuhkan apatisme politik di kalangan masyarakat,” tegas Jeirry.
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
