M Agustin Barus dan Kuasa Hukumnya Sjafruddin Syahputra Siregar SH di PN Langkat, Selasa (11/8/2020)
Langkat, halKAhalKI.com | Perseteruan antara ahli waris Kenek Barus, telah dijadwalkan Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Langkat, Selasa (11/8/2020), namun sayangnya sidang mediasi tersebut di tunda dikarenakan pihak PN Langkat belummenunjuk Hakim mediasinya dan mediasipun ditunda pada Jumat 14 Agustus 2020 mendatang.
Demikian dinyatakan Sjafruddin Syahputra Siregar SH kuasa hukum M Agustin Barus, “upaya hukum untuk menggugat tergugat yakni Piher Barus Sudah terdaftar di PN Langkat, dan pada hari ini sidang mediasi ditunda dikarenakan terlebih dahulu pihak PN Langkat tunjuk Hakim mediator, dan ditunda dan akan dilanjut pada Jumat 14 Agustus 2020 mendatang,” Sjafruddin. Dijelaskan oleh kuasa hukum M Agustin Barus tersebut.”Semua bukti bukti bahwa klien saya benar anak kandung dari alm Kenek Barus artinya ahli waris yang sah secara agama dan hukum,” ujar Sjafruddin sambil memperlihatkan 14 (empat belas) bukti bukti tertulis
Lanjutnya berdasarkan surat BKN nomor 00110/KEP/gz/5200/05 menerangkan tentang pensiun janda yang diberikan kepada Tinah br Tarigan lahir 21-05-1954, dari PNS pensiunan Kenek Barus, bahwa anak penerima pensiun tersebut terdaftar di BKN atas nama M Agustina Br Barus.
“Kemudian berdasarkan surat ahli waris nomor 47./29/VI/2020 menerangkan bahwa ; M Agustin Barus (37) benar merupakan Ahliwaris dari Tinah br Tarigan dan kenek Barus, dan surat Surat Hak Milik (SHM) yang telah dilegalisir 6 surat atas nama Kenek Barus,”ungkap Sjafruddin Syahputra Siregar.
