halKAhalKI.com, Medan | Sanggahan Ismail Marzuki (42) seorang jurnalis dan pemilik media siber mudanews.com terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik istri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Nawal Lubis dalam eksepsinya yang dibacakan Penasihat Hukumnya dari Kantor Hukum Darwin Nababan SH dan rekan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/4/2022).
Dalam eksepsi nota keberatan yang dibacakan Martahi Tulus Pardamean Rajagukguk SH, M. Khairizal SH, dan Darwin Nababan SH di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Imanuel Tarigan dan JPU Rahmi Syafrina SH MH, mereka menyampaikan, bahwa dakwaan JPU lewat KUHP Pasal 27 ayat (3) jo.Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 ayat (2) KUHP. Bertentangan dan melanggar azas hukum Lex specialis derogat lex generalis, sebab yang dilaksanakan klien mereka Ismail Marzuki bukan melakukan tindakan pelanggaran pidana. Namun merupakan satu rangkaian panjang kegiatan jurnalistik dari perusahaan jurnalistik mudanews.com.
“Dalam eksepsi kami lampirkan izin perusahaan pers dari kementerian Hukum dan HAM, SIUP, kelengkapan perijinan ketenagakerjaan, kartu pers, sebagai bukti mudanews.com adalah perusahaan pers dengan jurnalisnya Ismail Marzuki adalah jurnalis yang di lindungi UU Pers,” sebut Martahi
Melalui eksepsinya tim Penasihat Hukum Ismail Marzuki meminta agar majelis hakim menerima seluruh permohonan eksepsi terdakwa Ismail Marzuki dengan dasar pengadilan tidak berwenang mengadili, dan menyatakan surat dakwaan JPU No. Reg Perkara: PDM-21/Eoh.2/03/2022 tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan JPU tersebut batal demi hukum
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
