Tersangka.MS dan M diapit Tim Opsnal Satreskrim Polres Langkat
Langkat, halKAhalKI.com | Dalam kurun waktu tiga jam Tim Opsnal Satreskrim Polres Langkat ringkus dua tersangka pelaku pencurian di dua tempat yang berbeda dalam 2 kasus berbeda,Senin (22/12/2019).
Tim Opsnal Polres Langkat tersebut dipimpin Kepala Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Iptu Bram Chandra, meringkus keduanya dalam kasus yang berbeda,yakni tersangka dengan inisial M (34) yang diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 365 KUH Pidana terhadap tambak udang milik seorang perempuan tua berusia 60 tahun warga Jalan Sudirman Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kasubag Humas Polres Langkat, Iptu Rohmad menjelaskan kedua tersangka ditangkap Reskrim Polres Langkat setelah sebelumnya mendapat informasi tentang keberadaan keduanya dari masyarakat.
Atas dasar informasi masyarakat tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa memerintahkan Iptu Bram Chandra bersama tim Opsnal Reskrim untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
Selanjutnya tersangka M warga Dusun X Anak Sungai Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang yang diduga melakukan pencurian di Tambak Udang Dusun VI Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura,Jum`at (31/5/2019). Tersangka mengambil udang seberat 1,5 ton yang berada 3 kolam tambak, akibat perbuatan tersangka korban dirugikan sebesar Rp.100 juta.
