“Carut Marut” Dana Bansos Covid-19. Kajatisu Ingatkan Pemda Se Sumut Harus Transparan Gunakan Uang Negara

Medan, halKAhalKI.com | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Amir Yanto mengingatkan Pemerintah Daerah di Sumatera Utara baik itu Pemprovsu, Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten, agar transparan dalam pengelolaan maupun penyaluran dana bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid - 19.
Kajati Sumut Amir Yanto menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti soal carut marut nya soal pendataan maupun penyaluran dana bansos Covid-19 di Sumut, terlebih bila ada tindak pidana korupsi dalam praktik pendataan maupun penyalurannya.
“Dengan adanya pemberitaan di beberapa media soal kekisruhan maupun protes warga di sejumlah daerah terkait bantuan sosial bagi warga terdampak Covid- 19, Kejati Sumut akan melakukan monitoring dan pengumpulan data untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi,” kata Kajati Sumut Amir Yanto dalam pesan Whatshapp, Rabu (13/5/2020).
Disebutkannya, pihaknya bakal mengawasi secara ketat penggunaan dana penanganan Covid -19 di Sumut. Kejati Sumut telah meminta penggunaan dana tepat sasaran.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejati Sumut Sumardi dihadapan tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 beberapa waktu lalu di Rumah Dinas Gubernur meminta komitmen bersama pemerintah daerah untuk transparan dan tepat sasaran dalam penggunaan anggaran penanggulangan Covid - 19.
Komentar