halKAhalKI.com Langkat | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat tangkap terpidana kasus penipuan Arihta Br Sembiring yang buron setelah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Stabat dan dijatuhi pidana 1 Tahun 6 bulan penjara pada 21 Desember 2021 lalu.
Setelah putusan Pengadilan Negeri Stabat tersebut Arihta Br Sembiring buron selama beberapa bulan, yang akhirnya berhasil diringkus personil Kejaksaan Negeri Langkat, Selasa (29/3/2022) kemarin sore.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Langkat, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, kepada jurnalis membenarkan penangkapan terpidana kasus penipuan, Arihta Br Sembiring.
“Benar Bang. Kita sudah berhasil mengeksekusi terpidana Arihta Br Sembiring, kemarin sore. Penangkapan terpidana dilakukan saat yang bersangkutan terlihat di rumahnya di Kecamatan Serapit,” sebut Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, Rabu (30/3/2022).
Eksplorasi konten lain dari halKAhalKI.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
