Terkait Ranperda Usulan Pemkab Langkat
Bupati Langkat Berikan Jawaban atas Pandangan 8 Fraksi DPRD Langkat

Langkat, halKAhalKI.com |Bupati Langkat Terbit Rencana PA yang diwakili Sekdakab Langkat Indra Salahuddin menyampaikan jawaban atas pandangan umum 8 fraksi DPRD Langkat, yakni fraksi Partai Gerindra, Partai Golkar, PDIP, Partai NasDem, PAN, BPI, Partai Demokrat dan fraksi KPK atas Ranperda Pemkab Langkat, dalam rapat paripurna DPRD Langkat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Surialam dan dihadiri anggota DPRD Langkat, Selasa (14/7/2020).
Dalam tanggapannya antara lain Sekdakab Langkat menyampaikan, jawaban atas pandangan fraksi Golkar dan PAN terhadap Ranperda perubahan kedua, atas Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
"Hanya untuk perubahan retribusi pergantian bukti lulus uji, berupa kartu uji smart card dan besarnya tarif sesuai peraturan pemerintah RI No 15 tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," sebut Indra.
Selanjutnya menaggapi fraksi KPK, BPI, Gerindra, Nasdem dan PDI Perjuangan mengenai perubahan besaran tarif retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor.
Pemkab Langkat sepakat, besaran tarif dengan memperhitungkan nilai ekonomisnya dan diupayakan untuk tidak memberatkan masyarakat. "Hal ini, perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, baik melalui media cetak dan sosial," tutur Sekdakab Langkat.
Sedangkan untuk Ranperda atas perubahan No 15 tahun 2013, mengenai penambahan kata Prekursor Narkotika. Sekda memberikan jawaban kepada Fraksi Golkar, KPK dan PDI P, diantaranya melakukan pembentukan Satgas P4GN Langkat dan Satgas serta relawan anti narkoba di kecamatan dan desa.
Komentar