Budiman Sudjatmiko: Pencalonan 02 Tak Terpengaruh dengan Putusan Etik DKPP, Menang Sekali Putaran

halKAhalKI.com, Langkat | Budiman Sudjatmiko menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan seluruh komisioner KPU RI dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Tidak mempengaruhi pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ini dikatakan aktivis 1998 tersebut saat diwawancarai halKAhalKI.com usai menjadi pembicara diskusi interaktif, Digitalisasi & Anak Muda di Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (6/2/2024).
"Tidak mengubah apapun. Sama seperti keputusan MKMK (Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi) tidak mempengaruhi secara hukum," kata Budiman.

"Kekuatan hukum ya masih legal, mas Gibran masih sah sebagai calon wakil presiden bapak Prabowo Subianto," tambahnya.
Dia juga menegaskan, pihaknya tetap yakin memenangkan pemilihan presiden dengan satu putaran.
"Tinggal berapa hari lagi kita akan menjalankan pilpres, pemungutan suara. Silakan pilih sesuai nuranimu.Dan posisi kami, dari Paslon 02, saya kira TKN 02. Bahwa kita akan tetap memenangkan ini, dan kita tetap usahakan bahwa kita menang untuk sekali putaran. Agar kita bisa konsentrasi energi, biaya, waktu pikiran kita untuk mulai menatap Indonesia ke depan," pungkas Budiman Sudjatmiko.
Komentar