Bobby Minta ke Menteri Nusron: 5.873 Hektar eks HGU Diserahkan ke Sumut dengan Biaya Ringan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid didampingi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat di wawancarai usai hadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur Sumut Medan, Rabu (7/5/2025).

halKAhalKI.com, Medan | Penyerahan 5.873 hektar lahan eks HGU PTPN 2 ke Sumateea Utara tanpa membayar mahal atau dengan kompensasi ringan, ini diminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Rabu (7/5/2025).

Menurut Bobby, 5.873 ha lahan eks HGU PTPN 2 yang berada di Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, dan Binjai tersebut, sebenarnya sudah bisa diserahkan ke Sumut.

Namun hal itu belum bisa terlaksana hingga saat ini. Penyerahan terkendala karena harus dilakukan pembayaran dalam jumlah yang besar.

“Jadi Pak Menteri hal ini belum bisa berjalan salah satunya masalahnya adalah karena harus dibayar, sedangkan ini kita sama-sama pemerintah,” kata Gubernur.

Bobby Nasution juga mengatakan, penerima lahan eks HGU PTPN 2 itu di antaranya pemerintah daerah, kelompok masyarakat, kelompok adat dan lembaga pendidikan.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...