BNNK Langkat Ajak Masyarakat Bentuk Relawan Anti Narkoba.

halKAhalKI.com - Sei Bingei : Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat gelar sosialisasi bahaya narkoba di Desa Blinteng Kecamatan Sei Bingei, Jum'at 15/12/2017.

Sosialisasi bahaya narkoba bertujuan untuk membagi pengetahuan tentang bahaya narkoba bagi kehidupan individu dan masyarakat agar masyarakat dapat mewaspadai dan mencegah peredaran serta pemakaian narkoba di lingkungannya.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kepala Kecamatan Sei Bingei, Kapolsek Sei Bingei yang di wakili Kani Shabara Polsek Sei Bingei, tokoh masyarakat dan pemuda serta masyarakat Desa Blinteng Sei Bingei.

Kepala BNNK Langkat Ahmad Zaini dalam paparannya kepada masyarakat Desa Blinteng  menyampaikan beberapa materi perundang-undangan terkait penyalahgunaan narkoba antara lain  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, Peraturan Presiden No 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional,Inpres No 12 tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan  penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Peraturan Kepala BNN No 3 tahun 2013 tentang organisasi dan tata kerja badan narkotika nasional provinsi dan badan narkotika nasional kabupaten / kota,Intruksi Bupati Langkat No 354-01/Ins /2012 tentang rencana aksi kabupaten langkat di Bidang P4GN tahun 2011-2015.

Selanjutnya dikatakan Ahmad Zaini, "Dalam pemberantasan Narkoba perlunya kerjasama BNNK dengan masyarakat dengan cara kita harus membentuk relawan anti narkoba".

"Sebagai orang tua kita juga harus mengawasi tingkah laku anak-anak kita bagaimana caranya yaitu kita harus memeriksa tas,apakah didalam tas tersebut ada narkoba,kita periksa kamarnya", lanjut Ahmad Zaini.

"Dengan dibentuknya relawan didesa kita dapat mempersempit peredaran narkoba". Tegas Ahmad Zaini./tpas

Komentar

Loading...