Besok Cak Imin Diperiksa sebagai Saksi Kasus Sistem Proteksi TKI di KPK

halKAhalKI.com | Pemeriksaan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dijadwalkan ulang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyesuaian jadwal pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi atas permintaan Ketua Umum PKB tersebut, dia akan diperiksa KPK Kamis (7/9/2023) besok.
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," sebut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (6/9).
Berita terkait :
- Dugaan Korupsi di Kemenaker, Penanganan KPK Dilakukan Jauh Sebelum Deklarasi Anies-Cak Imin
- Akankah Cak Imin Tersangka?, Gagalkah Pencalonan Anies di Pilpres 2024
Penundaan agenda pemeriksaan tersebut sebagaimana yang dimohonkan oleh Cak Imin sebelumnya pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa 5 September.
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif agar kedua pihak baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," katanya.
Komentar