Berstatus Tersangka Zahir Daftar Pilkada, PMKRI: Batalkan Penangguhan Penahanan Eks Bupati Batubara

Pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara Zahir – Aslan mendaftar ke KPU Kabupaten Batubara dalam Pilkada serentak 2024, yang diusung dengan empat Partai merupakan Partai PDIP, Partai Hanura , Partai Umat dan Partai Gelora, Rabu (28/8/2024)

halKIhalKI.com | Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) meminta Kapolda Sumatera Utara batalkan penangguhan penahanan terhadap mantan Bupati Batubara, Zahir yang telah berstatus tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

Penetapan DPO Kepolisan tersebut melalui surat Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan nomor DPO/07/VII/2024, pada Senin 29 Juli 2024 dalam perkara dugaan suap pada seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara.

Setelah ditetapkan sebagai DPO mantan Bupati Batubara, kemudian menyerahkan diri ke Polda Sumut, sembari mengajukan penangguhan penahanan dan Polda pun menerima penangguhan tersebut.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan Aldoni Sinaga kepada halKAhalKI.com, mengatakan penangguhan penahanan yang di berikan oleh Polda Sumatera Utara telah mempermainkan hukum dan seolah memberikan keistimewaan kepada Zahir.

"Ini adalah bentuk diskriminatif yang telah dipertontonkan oleh Polda Sumut, pasalnya Zahir ini sudah di panggil dua kali namun tidak hadir. Kemudian langsung menyerahkan diri untuk mengajukan penangguhan dan langsung di kabulkan Polda Sumut.," ujar Aldoni Sinaga, Sabtu (31/8/2024).

"Jelas telah melanggar kode Etik Profesi Polri. Ini menjadi sorotan publik karena tersangka tindak pidana korupsi tidak di tahan dan malah di tangguhkan, ini seolah pihak Polda Sumut mempermainkan hukum di Sumatera Utara ini," imbuhnya.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...