Bermasalah! Bantuan Pendidikan Mahasiswa STKIP Al Maksum, Tersangkanya Pria Bergelar Doktor Ditahan

Tersangka kasus korupsi bantuan biaya hidup mahasiswa PIP tahun 2020 hingga tahun 2023., STKIP Al Maksum Stabat Kabupaten Langkat, Dr Muhammad Sadri mengenakan rompi berwarna merah diapit petugas kejaksaan usai resmi ditahan Kejaatii Sumatera Utara, Selasa (13/8/2024).

halKAhalKI.com, Langkat | Diduga korupsi bantuan biaya hidup mahasiswa yang merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 hingga 2023 yang digelontorkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), petinggi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum, Stabat Kabupaten Langkat, Dr Muhammad Sadri di tangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Doktor Sadri sebelumnya menjabat Ketua STKIP Al Maksum tersebut, namun Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) memberikan sanksi admininistrasi berat kepada perguruan tinggi tersebut, sesuai surat Dirjen Diktiristek Nomor 0598/E.E3/DT.03.09/2024 tanggal 12 Juni 2024. Dan laki-laki bergelar Doktor itu pun terpaksa harus melepaskan jabatannya sebagai Ketua STKIP Al Maksum, Stabat.

BACA : STKIP Al Maksum Dikenakan Sanksi Administrasi Berat

Dan akhirnya Muhammad Sadri yang pernah menjadi bagian dari tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Periode 2023-2028, KPU Langkat dan KPU Padang Lawas periode 2024-2029, sesuai dengan pengumuman KPU RI Nomor: 22/SDM.12-Pu/04/2023 dan Nomor:107/SDM.12-Pu/04/2023, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatisu.

Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan menyebutkan bahwa penahanan laki-laki bergelar Doktor tersebut dilakukan pada Selasa (13/08/2024) kemarin, setelah diperiksa di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

"Setelah diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ketua STKIP Al-Maksum atas nama Dr. MS ditahan atas dugaan pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020-2023," kata Yos kepada jurnalis.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati, Dr Muhammad Sadri memotong subsidi bantuan hidup mahasiswa dari Program Indonesia pintar (PIP) sebesar Rp 1 juta per mahasiswa angkatan tahun 2020 dan tahun 2021 per semester.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...