Berkas PAN Langkat Ditunda Penerimaannya Menunggu Perbaikan. 

halKAhalKI.com - Stabat : Sebagai partai politik yang akan berkompetisi di Pemilu 2019,Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Langkat mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Langkat.

DPD PAN Kabupaten Langkat yang dipimpin Antoni Ginting sebagai Ketua dan Supardi Sekretaris serta Bendahara Arbai Fauzan serta didampingin fungsionaris PAN Langkat lainnya menyerahkan berkas data anggota PAN Langkat kepada KPU Langkat sebagai persyaratan pendaftaran PAN sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.

Berkas yang diserahkan kepada pokja pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 KPU Langkat berupa data keanggotaan PAN Langkat yaitu KTA,KTP dan Formulir F2 keanggotaan dengan disalsikan Ketua KPU Langkat Agus Arifin dan Sopian Sitepu Komisioner yang mengkoordinir Divisi hukum KPU Langkat.

Dikarenakan ada perbedaan jumlah data keanggotaan di SIPOl dan data administrasi keanggotaan DPD PAN Langkat ditunda menunggu sesuainya data data tersebut.

Menurut Sopian Sitepu Komisioner KPU Langkat kepada halKAhalKI.com adanya perbedaan jumlah data di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) PAN dengan jumlah keanggotaan di Formulir F2 dan jumlah KTP anggota yang diberikan DPD PAN Langkat kepada KPU Langkat,maka disarankan DPD PAN Langkat memperbaiki dahulu perbedaan tersebut,kemudian setelah cocok jumlah keanggotaan di SIPOL dengan data faktual keanggotaan baik di jumlah KTP, KTA dan Formulir F2 kembali untuk menyerahkan data data yang valid tersebut .

Berdasarkan pantauan halKAhalKI.com saat pemeriksaan berkas DPD PAN Langkat di KpU Langkat, data keanggotaan DPD PAN Langkat yang diupload ke SIPOL berjumlah 1.098 sedangkan di Formulir F2 berjumlah 1.094 dan foto copy anggota berjumlah 1.137./ref.

Komentar

Loading...