Berapa “Penghasilan” Bupati dan Wakil Bupati, Mau Tau? Ini Rinciannya

istimewaIlustrasi

halKAhalKI.com | Bupati dan wakil bupati adalah jabatan politik yang berada di wilayah otonomi pemerintahan kabupaten dan merupakan kepala daerah dan wakil kepala daerah diwilayah mereka bertugas di bawah pemerintahan provinsi. Bupati dan wakil bupati merupakan satu paket yang dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah untuk masa jabatan selama lima tahun.

Secara umum, tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah bupati dan wakil bupati adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban kepada mereka sesuai dengan Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Gaji pokok bupati dan wakil bupati

Berdasarkan catatan halKAhalKi.com besaran gaji bupati dan wakilnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 Perubahan PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 4 PP tersebut menjelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah kabu[paten/kota dan wakil kepala daerah kabupaten/kota. Aturan ini bisa menjadi dasar untuk menentukan gaji pokok bupati dan wakil bupati..

  • Kepala Daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) adalah Rp 2,1 juta rupiah per bulan
  • Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) adalah Rp 1,8 juta rupiah per bulan.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...