Bawaslu RI Loloskan pendaftaran PBB,PKPI dan Idaman Di Pemilu 2019.

Sidang putusan parpol di Bawaslu. (Dwi Andayani/detikcom)

halKAhalKI.com - Jakarta : Dalam Sidang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam sidangnya telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol melalui Sipol dan meloloskan PBB,PKPI, dan Partai Idaman ke proses pendaftaran Pemilu 2019,sebagaimana dilansir dari detik.com

Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI),dalam sidangnya yang digelar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (15/11/2017), yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan.

Dalam putusan perkara, KPU disebut melanggar administrasi tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta pemilu. Karena pelanggaran tersebut, KPU diperintahkan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran PKPI, PBB, dan Partai Idaman secara fisik, dimulai paling lambat Sabtu (18/11).

Bawaslu dalam sidangnya menyatakan sipol bukan syarat wajib bagi parpol yang ingin mendaftar untuk Pemilu 2019.

"Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan UU Pemilu sehingga sipol bukan kewajiban pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu," jelas Ketua Bawaslu RI Abhan.

Bawaslu memutuskan KPU harus memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol. KPU juga diwajibkan memeriksa dokumen secara fisik.

"Melakukan pemeriksaan dokumen secara fisik," kata Abhan dalam putusannya.

Dengan demikian, syarat sipol untuk pendaftaran parpol peserta pemilu gugur. KPU diwajibkan mematuhi putusan ini 3 hari sejak pembacaan putusan.

"Memerintahkan untuk melaksanakan putusan ini 3 hari kerja sejak pembacaan putusan,Abhan menuturkan./red

Komentar

Loading...