Bawaslu Provinsi Ambil Alih Tugas Pengawasan Pemilu di 514 Kab/Kota, Kornas PPI: Komisioner Bawaslu RI Patut Diadili

istimewaKoordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (Kornas PPI), Saparuddin

halKAhalKI.com|Setelah 514 Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia mengalami kekosongan jabatan, karena masa tugas komisionernya berakhir sejak Selasa 15 Agustus 2023,

Bawaslu Republik Indonesia masih menunda pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih periode 2023-2028. Akibatnya, sejak saat itu hingga beberapa hari ke depan – terjadi kekosongan dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di tingkat kabupaten/kota.

Dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan, Jumat (18/8/2023), Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (Kornas PPI), Saparuddin menyoroti sikap Bawaslu RI yang sengaja menunda pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Setelah penundaan itu, melalui surat Ketua Bawaslu RI bernomor 565/KP.05/K1/08/2023 yang terbit tanggal 15 Agustus 2023, Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Provinsi di seluruh Indonesia untuk sementara waktu mengambil alih tugas pengawasan yang mestinya dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Menurut Saparuddin, Bawaslu RI membuat kebijakan yang keliru dan sangat vatal, karena tanpa dasar hukum yang kuat dan alasan yang logis, dengan serta-merta Bawaslu RI mengeluarkan surat perintah untuk mengambil alih tugas pengawasan dua tingkat di bawah struktur Bawaslu RI. Anehnya, dalam surat bernomor 19/HMS/SP/VIII/2023 tertanggal 16 Agustus 2013, Bawaslu RI menjelaskan, saat ini, proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berjalan.

Dalam surat yang sama, Bawaslu RI juga menjelaskan , berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu, mengatur bahwa, “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.”

Menurut Saparuddin, tidak sah apabila Bawaslu Provinsi mengambil alih untuk sementara waktu tugas pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang mestinya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/kota. “Penerapan Pasal 556 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak tepat dijadikan dasar hukum oleh Bawaslu RI untuk mengambil alih tugas pengawasan di tingkat kabupaten/kota dan diserahkan kepada Bawaslu Provinsi, karena hal yang terjadi yang mengakibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya -- memang karena masa tugas komisionernya sudah berakhir sejak tanggal 15 Agustus 2023,” ujar Tenaga Ahli Bawaslu RI periode 2012-2017 ini.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...