Gugatan Seleksi PPPK
Banding ke PTTUN Bupati Langkat Kalah, LBH Medan Desak Segera Laksanakan Putusan

halKahalKI.com | Pemkab Langkat harus menelan kenyataan pahit kembali. Upaya hukum, banding yang dilakukan Pemkab Langkat terhadap putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Medan nomor 30/G/2024/PTUN.Medan, kalah.
Dalam putusan PTUN Medan tersebut, menyatakan pengumuman hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat (formasi guru) tahun 2023 No 810/2998/BKD/2023 yang ditanda tangani (saat itu) Pelaksana tugas Bupati Langkat, Syah Afandin. Harus dibatalkan dan dicabut dan memerintahkan Bupati Langkat untuk melaksanakan pengumuman ulang seleksi PPPK tersebut berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT) pada Kamis, 26 September 2024, lalu
Berita terkait : Babak Akhir Gugatan Guru Honorer Terhadap Hasil Seleksi PPPK Langkat di PTUN Medan
Atas putusan PTUN Medan, tergugat / Bupati Langkat melakukan upaya hukum banding pada 8 Oktober 2024, Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy pun membawa sengketa tersebut ke PTTUN Medan.
Namun, upaya hukum itu tidak menghasilkan putusan yang memihak Pemkab Langkat, Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Medan menguatkan putusan PTUN Medan nomor 30/G/2024/PTUN.Medan.
Komentar