Babak Akhir Gugatan Guru Honorer Terhadap Hasil Seleksi PPPK Langkat di PTUN Medan

Dok. foto LBH MedanSidang PTUN Medan Gugatan Guru honorer terhadap hasil selekasi PPPK Langkat tahun 2023, beberapa waktu yang lalu- halKAhalKI.com

halKAhalKI.com | Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan ratusan guru honorer terkait perkara hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023.

Putusan tersebut dilansir halKAhalKI.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan, Kamis (26/9/24)

Dalam amar putusan Majelis Hakim PTUN Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN. Majelis Hakim yang diketuai Firdaus Muslim menyatakan pengumuman hasil seleksi PPPK Kabupaten Langkat No 810/2998/BKD/2023 harus dibatalkan.

Berikut petikan putusan majelis hakim PTUN Medan:

Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat

Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...