INDONESIA MEMILIH

Ayo Kenali Alur Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 dan Awasi Bersama

halKAhalKI.comSimulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, KPU Langkat, Rabu (27/12/2023).

halKAhalKIcom, Jakarta | Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 pada 14 Februari 2024. Pemilu ini akan menentukan siapa yang akan memimpin negara ini selama lima tahun ke depan, serta anggota DPR RI, DPD RI DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Pemilu serentak 2024 ini akan melibatkan lebih dari 200 juta pemilih yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, juga WNI di luar negeri. Pemilih di luar negeri akan melakukan pencoblosan lebih awal atau early voting, namun hasilnya akan dihitung bersamaan dengan pemilih di dalam negeri.

Pemilu serentak 2024 ini juga akan menjadi tantangan bagi para petugas yang bertugas mengawal proses demokrasi ini. Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, hingga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Salah satu tahapan penting dalam Pemilu serentak 2024 ini adalah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Rekapitulasi ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan oleh PPK, setelah menerima kotak suara tersegel dari PPS.

Selain melaksanakan rapat rekapitulasi, petugas PPK juga menyusun jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan membagi jumlah kelurahan/desa, menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat rekapitulasi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan.

Peserta saksi maksimal dua orang dari setiap kelompok atau tahapan rekapitulasi dengan bergantian, dan mewakili satu peserta pemilu, panwascam, ketua/anggota PPS, dan dapat dihadiri oleh pemantau pemilu, masyarakat dan/atau instansi terkait.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...