Ayah Tiri,Tersangka Pembunuh Balita 2 Tahun Diancam Pasal Berlapis

LANGKAT, halKAhalKI.com | Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat AKP Teuku Fatir Mustofa menyebutkan Riki Ramadan Sitepu (30) warga Desa Sei Tembuh Kelurahan Pekan Kuala Kabupaten Langkat,ayah tiri tersangka pembunuhan MAR anak tirinya yang masih berusia 2 tahun 3 bulan diancam pasal berlapis
"Tersangka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP sub Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegas AKP Teuku Fathir.

Saat disinggung tersangka saat ini di rumah sakit untuk perawatan, Kasat Reskrim Polres Langkat menyebutkan,",iya, sedang di rawat di rumah sakit.l," sebutnya tanpa merinci kondisi dan dimana rumah sakit yang merawat tersangka.